Tugas dan Fungsi
TUPOKSI BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) pada
Sekretariat Daerah Kota Ternate berfungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan dan penerapan sistem Pengadaan Barang dan Jasa(PBJ) secara
elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Tugas pokok dan fungsi utama BPBJ Kota Ternate,
berdasarkan praktik umum dan peraturan terkait, meliputi :
- Penyusunan
Program Kerja : Menyiapkan bahan penyusunan program kerja terkait
pengelolaan pengadaamn barang dan jasa.
- Inventarisasi dan Analisis : Melaksanakan
inventarisasi paket pengadaan serta melakukan riset dan analisis pasar
pasar barang dan jasa.
- Pengembangan Strategi : Menyusun strategi
pengadaan barang dan jasa yang efisien dan efektif.
- Pengelolaan Dokumen : Menyiapkan dan
mengelola dokumen pemilihan, dokumen pendukung, dan informasi yang
diperlukan dalam proses pengadaan.
- Pelaksanaan Pemilihan : Melaksanakan
proses pemilihan penyedia barang/jasa, termasuk membuka penawaran dan
evluasi.
- Katalog Elektronik : Menyusun dan
mengelola katalog elektronik (e-katalog) lokal atau sektoral.
- Pengelolaan Kontrak : Membantu perencanaan
dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pemantauan dan Evaluasi : Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah.
- Pembinaan dan Advokasi : Memberikan
pembinaan dan advokasi terkait pengadaan barang/jasa dilingkungan
pemerintah daerah.
Dasar hukum yang mengatur tupoksi ini mencakup
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (saat ini Perpres
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018) dan
Peraturan Walikota yang spesifik, contohnya Peraturan Walikota Teernate Nomor
10.A Tahun 2020 tentang Kode Etik di Lingkungan BPBJ Pemerintah Kota Ternate,
dan peraturan organisasi dan tata kerja lainnya.