Pendaftaran Penyedia SPSE
Tata cara pendaftaran akun penyedia pada aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
1. Menyiapkan
dokumen-dokumen lengkap perusahaan (KTP Dikrektur, NPWP Perusahaan, Email aktif
Perusahaan, Izin Usaha, dan lain-lain)
2. Mengunjungi
website https://spse.inaproc.id/ternatekota/#
Klik Pendaftaran Penyedia
3. Mengisi
identitas email aktif dan kode keamanan, kemudian klik Daftar
4. Mengkonfirmasi
inbox pada email yang didaftarkan
5. Selanjutnya
mengisi identitas lengkap perusahaan pada sistem (SIKAP)
6. Kemudian
memilih UKPBJ yang akan menjadi tempat permintaan verifikasi akun penyedia
7. Menunggu
proses verifikasi dari UKPBJ terpilih (Proses Verifikasi : Silahkan hubungi
LPSE terkait dan sediakan berkas pada point 1)
8. Selesai
Lampiran :
Surat Kebenaran Dokumen Download
Formulir Keikutsertaan Download